Apakah Kekristenan Setuju dengan Hukuman Mati?

Dalam Perjanjian Lama, Tuhan menetapkan berbagai ketentuan hukuman mati atas kejahatan berat seperti pembunuhan (Keluaran 21:12), penculikan (Keluaran 21:16), hubungan seks dengan binatang (Keluaran 22:19), perzinahan (Imamat 20:10), homoseksualitas (Imamat 20:13), kenabian palsu (Ulangan 13:5), pelacuran, dan pemerkosaan (Ulangan 22:24).

Namun, Alkitab juga menunjukkan bahwa Tuhan tidak serta-merta menjatuhkan hukuman mati, bahkan ketika keadilan menuntutnya. Contohnya adalah Raja Daud yang berzinah dan membunuh, namun menerima belas kasihan Tuhan dan tidak dihukum mati (2 Samuel 11:1–5, 14–17; 12:13). Hal ini mengungkapkan prinsip penting: meskipun hukum menetapkan hukuman, belas kasihan Tuhan tetap mendahului penghakiman.

Dalam Perjanjian Baru, kita melihat contoh belas kasihan yang serupa dalam Yohanes 8:1–11, ketika Yesus dihadapkan pada seorang perempuan yang tertangkap basah berzinah. Menanggapi orang-orang Farisi, Yesus berkata: “Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu.” Yesus tidak menghapus hukum; Dia membongkar kemunafikan manusia yang ingin menghakimi tanpa menyadari dosa mereka sendiri.

Perlu ditegaskan bahwa ayat tersebut tidak menolak prinsip hukuman mati secara keseluruhan. Yesus tidak membatalkan hukum Taurat, tetapi menggenapinya (Matius 5:17). Ia menunjukkan bahwa kasih karunia dan kebenaran berjalan bersamaan. Hukuman mati bukanlah tujuan utama hukum Tuhan, tetapi keadilan-Nya menuntutnya dalam kasus-kasus tertentu.

Prinsip Alkitabiah Tentang Hukuman Mati

  1. Hukuman mati ditetapkan oleh Tuhan: Dalam Kejadian 9:6 Tuhan berfirman, “Barangsiapa menumpahkan darah manusia, darahnya sendiri akan ditumpahkan oleh manusia, sebab Allah menjadikan manusia menurut gambar-Nya.” Hal ini menegaskan nilai kehidupan manusia dan keadilan atas kejahatan yang merenggut nyawa.
  2. Otoritas Pemerintah: Roma 13:1–4 menegaskan bahwa otoritas pemerintah adalah hamba Tuhan untuk membalaskan murka kepada mereka yang berbuat jahat. Otoritas itu termasuk pedang, lambang kuasa untuk menjatuhkan hukuman termasuk eksekusi mati.
  3. Belas kasihan Allah tetap tersedia: Tuhan tidak menghendaki kematian orang fasik, melainkan pertobatan mereka (Yehezkiel 18:23). Oleh karena itu, hukuman mati bukanlah sarana balas dendam, tetapi bagian dari keadilan ilahi yang tetap diimbangi dengan kasih karunia.
  4. Hati orang percaya tidak bersukacita atas kematian: Seorang Kristen sejati tidak bersukacita ketika hukuman mati dilakukan, namun tetap menghormati otoritas yang Tuhan tetapkan untuk menjaga keadilan dan ketertiban.

Kesimpulan

Kekristenan tidak menolak hukuman mati dalam semua kasus. Firman Tuhan menyatakan bahwa dalam keadilan-Nya, Tuhan telah memberikan otoritas kepada pemerintah untuk menghukum pelaku kejahatan berat, termasuk dengan hukuman mati. Namun, kita juga melihat bahwa kasih karunia dan belas kasihan Tuhan selalu mengalir kepada mereka yang bertobat dengan sungguh.

Sebagai umat Tuhan, kita dipanggil untuk membenci kejahatan, mengasihi keadilan, namun tidak kehilangan belas kasihan. Kita tidak boleh menghakimi dengan kemunafikan, namun juga tidak boleh menyebut dosa sebagai bukan dosa. Dalam segala hal, keadilan Tuhan harus dijunjung tinggi, dan kasih Kristus harus tetap memimpin hati kita.

Soli Deo Gloria